Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan pembentukan Pansel Calon Anggota Ombudsman periode 2026-2031, di Kantor Kemensesneg, Selasa (24/6/2025). Foto: Dok Kemensesneg
JAKARTA, (ERAKINI) - Proses seleksi calon anggotaOmbudsman RI periode 2026-2031 resmi dimulai, dengan dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel). Pansel terdiri dari lima orang yang dipimpin oleh Prof Erwan Agus Purwanto.
Pansel Calon Anggota Ombudsman ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025. Pembentukan Pansel ini seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026 pada 22 Februari 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pembentukan Pansel ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Proses seleksi Anggota Ombudsman RI ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas komitmen negara terhadap prinsip good governance.
"Panitia seleksi yang dibentuk terdiri dari sosok-sosok kredibel dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik,” tegas Juri dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Selasa (24/6/2025).
Berikut Susunan Pansel Calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031:
- Ketua/Anggota: Prof Erwan Agus Purwanto (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi).
- Wakil Ketua/Anggota: Munafrizal Manan (Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia)
- Anggota: Ahmad Suaedy
- Anggota: Prof Ma’mun Murod
- Anggota: Ida Budhiati
Mengacu pada Kepres Nomor 57/P Tahun 2025, Panitia Seleksi masa jabatan Tahun 2026-2031 memiliki enam tugas utama, yakni:
1. Mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Ombudsman
2. Melakukan pendaftaran Calon Anggota Ombudsman
3. Melakukan seleksi administrasi Calon Anggota Ombudsman
4. Mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat
5. Melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Anggota Ombudsman
6. Menentukan dan menyampaikan nama Calon Anggota Ombudsman sebanyak 18 orang kepada Presiden.
Seleksi ini akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Perpres Nomor 148 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan teknis dan administrasi seleksi pejabat negara.
Juri juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses seleksi. “Kami mendorong Pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberagaman dalam latar belakang, termasuk gender, daerah, dan profesi, menjadi elemen penting dalam membentuk Ombudsman yang representatif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Segala biaya pelaksanaan tugas Pansel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dukungan teknis akan diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pejabat Negara.
Juri mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti proses seleksi ini. “Keterlibatan publik diharapkan mampu mendorong lahirnya jajaran Ombudsman yang semakin kuat dalam menjalankan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik yang independen, adil, dan berpihak pada kepentingan warga negara,” pungkas Juri.