Korlantas Polri memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dengan meluncurkan ETLE Drone Mobile. Foto: Korlantas Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dengan meluncurkan ETLE Drone Mobile. Teknologi ini hadir untuk menutup celah pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
Peluncuran ETLE Drone Mobile dilakukan Komjen Pol Dedi Prasetyo di sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas 2026 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat , Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Wakapolri, ETLE Drone Mobile memiliki dua keunggulan utama yang membuat sistem pengawasan lalu lintas menjadi lebih efektif dan modern, yakni kemampuan memantau pelanggaran secara dinamis melalui pengawasan udara, serta teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
“Keunggulan ini membuat sistem lebih dinamis dalam menangkap seluruh potensi pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan. ETLE Drone Mobile ini juga bisa menangkap face recognition,” ujar Komjen Dedi.
Komjen Dedi menjelaskan, integrasi antara identifikasi kendaraan dan sistem pengenalan wajah tersebut langsung terhubung dengan pusat data nasional. Teknologi itu dirancang untuk meminimalkan kesalahan saat proses penindakan di lapangan.
“Untuk menghindari kesalahan dalam penindakan lalu lintas, sistem ini juga dapat melakukan verifikasi menggunakan penginderaan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” katanya.
ETLE Drone Mobile digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap hingga berbagai pelanggaran kasat mata lainnya di jalan raya.
Kasi Binwas Subdit Dakgar KorlantasPolri AKBP M Adiel Aristo menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone Mobile dilakukan secara terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.
Tahap pertama, drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Data pelanggaran kemudian langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional untuk diverifikasi petugas.
Setelah proses verifikasi dan identifikasi kendaraan selesai, konfirmasi pelanggaran akan dikirim kepada pemilik kendaraan melalui surat resmi atau notifikasi WhatsApp.
Pemilik kendaraan selanjutnya dapat melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan pembayaran tilang secara daring melalui sistem BRIVA.
Apabila konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan, dan menekan potensi penyimpangan,” jelas Adiel.
Selain ETLE Drone Mobile, KorlantasPolri juga mengembangkan sistem ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknologi tersebut digunakan ketika nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, terindikasi tidak sesuai data registrasi, atau ketika dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran tertentu.
Integrasi dengan data Dukcapil diharapkan mampu meningkatkan akurasi identifikasi sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis data dan teknologi digital.