Korlantas Polri memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas dengan meluncurkan ETLE handheld generasi terbaru. Foto: Dok Korlantas
JAKARTA, (ERAKINI) – Korlantas Polri memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas dengan meluncurkan ETLE handheld generasi terbaru. ETLE ini lebih canggih, cepat, dan transparan, yang memungkinkan petugas menilang sekaligus mencetak bukti pelanggaran secara instan di lokasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan, alat portabel ini dirancang untuk menutup celah pelanggaran di titik-titik yang tidak terjangkau kamera ETLE statis, sekaligus meningkatkan efisiensi penindakan di lapangan.
Perangkat terbaru ini memiliki keunggulan signifikan, terutama dalam hal kecepatan administrasi. Jika sebelumnya proses penindakan membutuhkan waktu lebih lama, kini petugas dapat langsung mencetak bukti pelanggaran di lokasi.
“ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya berbeda. Sudah bisa langsung print out, lengkap dengan barcode. Kalau yang lama belum ada, jadi prosesnya lebih lama. Sekarang bisa langsung ditempel, ini jauh lebih baik,” ujar Faizal, dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2026).
Penggunaan perangkat ini diharapkan mampu mengimbangi keterbatasan ETLE statis yang titiknya sudah banyak diketahui masyarakat. Dengan sifatnya yang mobile dan dinamis, ETLE handheld dinilai lebih efektif menjangkau pelanggar yang berusaha menghindari kamera tetap.
Faizal menegaskan, kehadiran teknologi ini bertujuan memastikan penegakan hukum tetap berjalan optimal, meskipun masyarakat telah mengenali lokasi kamera ETLE.
“Handheld ini untuk mengimbangi yang statis. Karena statis itu di satu titik dan masyarakat sudah tahu. Sementara handheld lebih dinamis dan jauh lebih efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa optimalisasi teknologi bukan semata untuk meningkatkan jumlah tilang, melainkan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang berakibat fatal. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas petugas dalam penggunaan sistem ini.
“Yang penting tidak ada lagi praktik transaksional di lapangan. Semua harus terekam valid karena sistem ini berbasis data akurat dan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Tilang Manual Maksimal 5 Persen
Di sisi lain, Korlantas Polri tetap memperbolehkan tilang manual dengan porsi terbatas, yakni maksimal 5 persen. Kebijakan ini diberikan kepada jajaran kepolisian daerah sebagai pelengkap penindakan elektronik.
Menurut Faizal, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki efek psikologis yang lebih kuat dibandingkan sistem elektronik.
“Tilang manual boleh, maksimal 5 persen. Fokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus. Secara psikologis, ini lebih efektif karena pelanggar bertemu langsung dengan petugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, rasa malu saat tertangkap langsung kerap menjadi efek jera yang kuat, bahkan bagi sesama anggota kepolisian.
“Sesama polisi saja kalau melanggar dan bertemu rekan, pasti malu. Apalagi masyarakat umum. Sementara ETLE itu tidak ada interaksi langsung,” katanya.
Meski demikian, Korlantas memastikan bahwa pendekatan berbasis teknologi tetap menjadi prioritas utama dalam sistem penegakan hukum lalu lintas ke depan.