Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMR Rp200.000
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) pada 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Tuntutan ini disampaikan buruh saat menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).
“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal di lokasi unjuk rasa.
Menurutnya, angka kenaikan 8,5 persen berasal dari perhitungan resmi yang juga sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kata dia, Litbang Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, inflasi periode Oktober 2024–September 2025 mencapai 3,26 persen. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama sebesar 5,1–5,2 persen.
“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” jelas Iqbal.
Ia juga mengkritik langkah DPR yang justru menaikkan tunjangan di tengah kondisi sulit. Menurutnya, kenaikan upah buruh rata-rata hanya sekitar Rp200 ribu, jauh dibandingkan tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai Rp50 juta.


















