Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nikita Mirzani dikurung 11 tahun penjara.
















