MPR Cabut TAP soal Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Jelang Peringatan G30S/PKI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara resmi mencabut sejumlah Ketetapan (TAP) terkait tiga mantan Presiden RI, yaitu Ir. Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk pemulihan nama baik ketiga mantan Presiden RI yang dianggap tercoreng oleh ketetapan-ketetapan hukum tersebut.
Keputusan itu, kata politisi Golkar ini, ditetapkan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta.
Lebih lanjut, yang menjadi sorotan masyarakat terkait keputusan MPR itu, karena pencabutan ketetapan dilakukan MPR menjelang peringatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI) atau dikenal dengan G30S PKI sebagai peristiwa kudeta semalam yang terjadi tahun 1965. Dalam peristiwa tersebut 6 Jenderal dan 1 perwira gugur.
Berikut penjelasan MPR soal pencabutan 3 TAP terhadap 3 mantan Presiden RI tersebut:
Pencabutan TAP soal Soekarno

















