Kemenhaj Ungkap Alasan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,3 Juta per Jemaah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.
"Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya," ujar Irfan seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan, penyesuaian usulan biaya haji dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari asumsi nilai tukar rupiah hingga meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi.
Menurut dia, komponen yang memengaruhi kenaikan tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair, pelayanan kesehatan, serta penguatan program istithaah kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.
"Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67," kata Gus Irfan.
Usulkan Skema 60 Persen Nilai Manfaat BPKH
Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah.















