Terbitkan SE 6 Tahun 2024, Menpan RB Tegaskan Pelayanan Publik Selama Nataru Tetap Jalan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pelayanan publik selama libur akhir tahun.
Menurut Rini, SE tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap berjalan. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Kantor KemenPAN-RB, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).














