Formaf foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran untuk dipajang di instansi pemerintah, swasta, sekolah, hingga ruang publik lainnya. Foto: Setneg
JAKARTA, (ERAKINI) - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, setelah mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna MPR RI, Minggu (20/10/2024).
Setelah itu, Prabowo menggelar upacara pisah sambut dengan Jokowi di Istana Merdeka. Begitu juga Gibran dengan KH Ma'ruf Amin. Dengan demikian, foto Presiden Jokowi maupun KH Maruf Amin yang dipajang di instansi pemerintah, swasta, hingga sekolah-sekolah, mulai hari ini maupun Senin besok, resmi berganti.
Lantas bagaimana masyarakat mendapatkan foto terbaru Presiden Prabowo dan Wapres Gibran? Kementerian Sekretariat Negara telah menyediakan link untuk mengunduh foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Foto dengan resolusi tinggi dan format yang elegan tersebut dapat diunggah melalui link ini.
Foto Presiden dan Wakil Presiden ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara.
Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan UU tersebut, memang tidak disebutkan bahwa baik Presiden maupun Wakil Presiden termasuk dalam Lambang Negara. Berdasarkan Pasal 51 jo Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang dimaksud Lambang Negara adalah Garuda Pancasila.
Meskipun tidak ada pasal khusus terkait pemasangan foto kepala negara, tetapi ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, terutama dalam konteks formal dan institusi publik.
Lokasi Pemasangan:
1. Kantor Pemerintahan
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
2. Sekolah dan Lembaga Pendidikan Foto Presiden dan Wakil Presiden juga sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
3. Kantor Swasta dan Publik
Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga bisa dipasang sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
Tata Cara dan Etika Pemasangan;
1. Ditempatkan di tempat yang layak Foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar terlihat oleh publik atau tamu. Biasanya, posisi ini menghadap langsung pintu masuk atau berada di tengah ruang yang strategis.
2. Berurutan
Dalam pemasangan, foto Presiden biasanya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
3. Ketinggian dan Simetri
Pemasangan harus dilakukan dengan ketinggian yang sesuai, biasanya di atas mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris, dengan ukuran dan format yang serupa.
Ukuran dan Format Foto
1. Ukuran Standar
Biasanya, Kementerian Sekretariat Negara merilis foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan ruangan. Ukuran umum yang sering digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
2. Resolusi Tinggi
Foto yang dipasang harus dalam resolusi tinggi dan format resmi yang dirilis oleh pemerintah, agar kualitasnya terjaga.
Perlakuan Terhadap Foto:
1. Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas, seperti digantung di tempat-tempat yang kurang layak atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai. Misalnya, pemasangan di tempat-tempat informal atau lokasi yang bisa mengurangi kehormatan foto kenegaraan.
2. Perawatan
Foto ini harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis yang biasanya memuat aturan resmi terkait pemasangan foto, ukuran, hingga tempat-tempat di mana foto tersebut wajib dipasang.