Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Begini Kata Kejagung
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Ketua Erintuah Damanik beralasan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tuturnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (26/7/2024).
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti (yang merupakan kekasihnya) meninggal dunia.
Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

















