DPR Sepakat Keputusan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diserahkan ke Pemerintah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat keputusan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan kepada pemerintah. Pelantikan kepala daerah non-sengketa juga nantinya akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut sebagaimana hasil keputusan rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu di Gedung MPR//DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Rapat itu juga membahas soal seluruh kepala daerah yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta.

















