Langsung Ditahan KPK, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa, Jumat (12/1/2024). Politisi partai NasDem ini diduga terima suap Rp1,7 miliar, namun, baru dibayarkan setengahnya atau sekitar Rp551,5 juta.
“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Jumat (12/1/2024).
Adapun besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar. KPK masih terus menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut memberikan suap kepada EAR melalui RAR.
“Atas perbuatannya Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Ghufron menyebut, tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

















