KPK Dikabarkan Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi Harun Masiku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini beredar setelah munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Surat tersebut diterima oleh sejumlah wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bagi Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam jabatannya.
Sejauh ini, beberapa pihak telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama, di antaranya Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful (swasta) yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait peran Hasto dalam kasus ini. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sempat memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkara Harun Masiku akan segera disampaikan kepada publik.
















