Gus Yaqut Tegaskan Skema 50:50 Kuota Haji Tambahan demi Keselamatan Jemaah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menegaskan kebijakan pembagian 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus dalam kuota haji tambahan 2024 dilakukan demi keselamatan jemaah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Gus Yaqut menyampaikan hal itu usai menghadiri sidang perdana praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
“Yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Gus Yaqut.
Ia menjelaskan, kondisi dan kapasitas layanan di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota tersebut. Menurut dia, kebijakan itu tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, melainkan juga berkaitan dengan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Gus Yaqut mengungkapkan, pengaturan kuota tersebut juga didasarkan pada kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang telah disepakati sebelumnya.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU atau nota kesepahaman yang kita jadikan pegangan sehingga lahir Keputusan Menteri Agama,” katanya.
















