Bareskrim Gerebek Ribuan Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan
Thomas Pulungan
SURABAYA, (ERAKINI) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) di Jawa Timur. Kedua gudang itu berlokasi di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya; dan Pergudangan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal. Antara lain 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co Ltd, China.
Selain itu, ratusan drum tanpa label dan dari merek lain seperti Taekwang Ind Co Ltd Korea dan PT Sarinah. Sedangkan di gudang Pasuruan ditemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.
Dirtipidte Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan terkait praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya yang dilakukan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) Steven Sinugroho.
“Pada 11 April 2025, tim kami melakukan penggeledahan di gudang PT SHC di . Saat itu kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 10 kontainer , namun karena penggerebekan, pengiriman dialihkan ke gudang lain di ,” ujar Nanang dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).















