Perludem Tegaskan MK Tak Hapus Ambang Batas Parlemen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pemohon dalam gugatan ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa MK tidak menghapus ambang batas parlemen sebagaimana yang beredar di media massa.
"Iya (tidak ada penghapusan ambang batas parlemen). Berapa nanti besarannya di 2029 itu tergantung dari hitung ulang berdasarkan syarat yang ditentukan MK," ucap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Perludem Fadli Ramdhanil menyebut bahwa tak ada penghapusan ambang batas. MK, lanjut dia, memperbolehkan ambang batas parlemen berlaku di Pemilu 2029 asal dihitung dengan basis akademis dan teoritis yang jelas.
MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
















