Ilustrasi - Indonesia lewat penerapan PP TUNAS kini masuk jajaran negara maju yang berkomitmen kuat untuk melindungi anak dari ancaman digital. (Foto: Akhmad Baihaqi Arsyad/AI/Pixabay).
JAKARTA, (ERAKINI) - Di sebuah rumah sederhana, seorang anak berusia 11 tahun tengah tertawa menyaksikan video lucu melalui telepon genggam milik ibunya. Jemarinya begitu lincah menggulir layar. Dalam hitungan detik, algoritma media sosial mengubah rekomendasi tontonan. Video hiburan berganti dengan konten yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, perjudian daring, hingga ajakan dari orang asing yang tak pernah dikenalnya. Fenomena semacam ini, barangkali saat ini bukan lagi cerita fiksi.
Di era digital, ancaman terhadap anak tidak lagi hanya datang dari lingkungan sekitar. Ia hadir tanpa mengetuk pintu rumah. Masuk melalui layar ponsel, tablet, komputer, bahkan televisi pintar yang setiap hari menjadi bagian dari kehidupan keluarga modern.
Internet telah menjadi ruang belajar, bermain, berkomunikasi, hingga membangun mimpi. Namun, di balik kemudahan itu tersimpan risiko yang semakin kompleks. Mulai dari eksploitasi seksual anak secara daring, perundungan siber (cyberbullying), pencurian data pribadi, kecanduan media sosial, paparan pornografi, perjudian daring, hingga radikalisasi digital.
Negara dengan Komitmen Perlundungan Anak di Ruang Digital
Dunia menyadari bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menghadapi perubahan besar tersebut. Karena itu, berbagai negara berlomba menyusun regulasi agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa depan generasi muda. Kini Indonesia mengambil langkah yang sama.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pengguna teknologi digital, tetapi mulai menempatkan diri sebagai negara yang berani menetapkan standar perlindungan anak di ruang siber. Keputusan ini menjadi penanda penting bahwa Indonesia semakin sejajar dengan negara-negara maju yang lebih dahulu membangun sistem perlindungan digital bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyampaikan bahwa pemerintah menempatkan keamanan anak sebagai bagian penting dari transformasi digital nasional. Tingginya konektivitas internet harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat bagi anak-anak sehingga teknologi benar-benar menjadi sarana untuk membangun masa depan, bukan menghadirkan ancaman baru. Pesan tersebut menggambarkan bahwa kemajuan teknologi tidak cukup diukur dari kecepatan internet atau banyaknya aplikasi digital yang digunakan masyarakat. Kemajuan juga harus diukur dari kemampuan negara melindungi kelompok yang paling rentan.
Pemerintah memastikan ruang digital tetap memberikan manfaat bagi anak, sekaligus memiliki pelindungan yang memadai terhadap berbagai potensi risiko. Menkomdigi menyatakan Indonesia memilih pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam mengatur pelindungan anak di ruang digital, bukan melalui larangan menyeluruh terhadap penggunaan teknologi.
Menurutnya, pendekatan ini memastikan pelindungan berjalan secara proporsional dengan tetap menjaga ruang inovasi dan perkembangan ekosistem digital. Indonesia ingin menunjukkan bahwa keamanan anak dan kemajuan teknologi dapat berjalan secara beriringan. "Kami ingin Indonesia menjadi salah satu model bagi negara lain dalam hal regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Pendekatan yang kami pilih bukan larangan menyeluruh, melainkan pendekatan berbasis risiko sehingga ruang digital tetap aman sekaligus mendukung inovasi," ujar Meutya.
Adapun revolusi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Belajar berlangsung melalui kelas virtual. Belanja dilakukan secara daring. Pertemanan terbentuk melalui media sosial. Permainan berpindah ke dunia digital. Bahkan kecerdasan buatan mulai mengambil peran dalam aktivitas sehari-hari.
Indonesia sendiri mengalami lonjakan pengguna internet yang sangat besar. Penetrasi internet nasional telah melampaui 80 persen penduduk sehingga hampir setiap keluarga kini terhubung dengan dunia digital. Kondisi tersebut membawa peluang luar biasa bagi pembangunan, tetapi sekaligus memperbesar risiko yang dihadapi anak-anak ketika mengakses internet tanpa perlindungan yang memadai.
Indonesia bukan negara pertama yang menyadari pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Australia memperkuat Online Safety Act yang memberikan kewenangan besar kepada regulator untuk menghapus konten berbahaya bagi anak. Amerika Serikat telah lama memiliki Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) yang mengatur perlindungan data pribadi anak di internet. Kemudian Uni Eropa menerapkan perlindungan melalui General Data Protection Regulation (GDPR) yang memberikan perhatian khusus terhadap data anak. Lalu, Inggris mengembangkan Age Appropriate Design Code, sebuah pedoman yang mewajibkan platform digital mendesain layanan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Sementara China menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan gim daring maupun media sosial oleh anak-anak.
Meski menggunakan pendekatan berbeda, seluruh negara tersebut memiliki tujuan yang sama: memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan tumbuh kembang generasi muda. Kini Indonesia berdiri dalam barisan yang sama. PP TUNAS menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin tertinggal dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan berpihak kepada anak.
Banyak orang menganggap PP TUNAS hanyalah aturan baru mengenai media sosial. Padahal maknanya jauh lebih besar. Regulasi ini merupakan perubahan paradigma. Selama bertahun-tahun, ruang digital berkembang sangat cepat, sedangkan regulasi selalu tertinggal. Platform digital bebas mengembangkan algoritma. Data pengguna dikumpulkan. Konten dipersonalisasi. Interaksi tanpa batas terjadi setiap detik. Dalam situasi tersebut, anak-anak sering kali diperlakukan sama dengan pengguna dewasa.
Padahal, secara psikologis mereka belum memiliki kemampuan yang sama dalam menyaring informasi, memahami risiko, maupun mengendalikan emosi. PP TUNAS hadir untuk mengubah cara pandang tersebut. Anak tidak lagi dianggap sebagai pengguna internet biasa, melainkan individu yang membutuhkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional mengenai hak-hak anak.
Menariknya, Indonesia tidak sekadar menyalin aturan dari negara lain. PP TUNAS dirancang dengan mempertimbangkan karakter sosial masyarakat Indonesia yang masih menempatkan keluarga sebagai fondasi utama pendidikan anak. Karena itu, regulasi ini tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pemerintah atau perusahaan teknologi. Peran orang tua tetap menjadi pusat dari seluruh sistem perlindungan digital.
Dalam berbagai kesempatan, Menkomdigi terus mengingatkan bahwa regulasi tidak akan pernah cukup tanpa keterlibatan keluarga. Pemerintah menilai orang tua merupakan pendamping utama yang menentukan keberhasilan implementasi PP TUNAS di lapangan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya mengejar kemajuan teknologi, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai keluarga yang selama ini menjadi kekuatan bangsa.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus diiringi dengan penguatan peran orang tua dan pendidikan moral anak sejak dini. Peran orang tua, kata dia, sangat krusial menjaga anak-anak aman di ruang digital lewat regulasi tersebut.
Menurutnya, dengan kondisi orang tua di Indonesia yang sangat beragam, baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi, maka semua pihak termasuk orang tua harus meningkatkan literasi digitalnya agar implementasi PP Tunas sukses. “Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beserta pakar lewat kegiatan buka bersama di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Rose Mini menilai kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia menyebut sebenarnya sudah ada teknologi pada platform digital yang memungkinkan kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses hingga pemantauan aktivitas. Namun, minimnya pemahaman orang tua membuat fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. “Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang kuat, anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau meminjam perangkat orang lain. “Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Salah satu tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar keberadaan internet.Masalah utamanya adalah algoritma.Algoritma bekerja menentukan konten apa yang muncul di layar pengguna.Semakin lama seorang anak menonton video tertentu, semakin banyak konten serupa yang direkomendasikan.
Tanpa pengawasan, proses ini dapat membawa anak memasuki ruang digital yang semakin ekstrem. Pemerintah menilai mekanisme tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan edukasi, tetapi juga memerlukan kewajiban bagi platform digital untuk menerapkan desain layanan yang lebih aman sesuai tingkat risiko dan usia pengguna.
Dalam hitungan detik, algoritma dapat mengenali apa yang disukai anak, berapa lama mereka menonton sebuah video, jenis musik yang didengar, hingga topik yang membuat mereka bertahan menatap layar. Semakin lama seorang anak berinteraksi dengan suatu konten, semakin kuat pula sistem digital merekomendasikan konten serupa.
Inilah yang kini menjadi perhatian hampir seluruh negara di dunia. Bukan karena internet adalah musuh, melainkan karena teknologi yang berkembang tanpa tata kelola dapat membawa dampak yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Pemerintah Indonesia melihat persoalan ini bukan sebagai isu kecil. Dalam peluncuran kebijakan PP TUNAS, pemerintah mengungkap fakta yang menggugah kesadaran publik, yakni satu dari tiga pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Kondisi tersebut membuat jutaan anak berpotensi terpapar berbagai risiko digital apabila tidak tersedia sistem perlindungan yang memadai. Risiko tersebut bukan hanya berupa paparan konten pornografi atau kekerasan.
Ancaman lain berkembang jauh lebih kompleks, mulai dari eksploitasi seksual daring, pencurian identitas digital, penipuan, perjudian online, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial secara berlebihan. Fenomena itu tidak hanya terjadi di Indonesia.
Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa anak-anak kini menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di depan layar. Sebagian besar aktivitas tersebut terjadi melalui platform yang menggunakan algoritma untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Semakin lama anak bertahan, semakin besar keuntungan ekonomi yang diperoleh platform digital melalui iklan dan pengumpulan data. Di sinilah kepentingan bisnis sering kali berhadapan dengan kepentingan terbaik anak.
Selama bertahun-tahun, banyak negara memilih menyerahkan perlindungan anak kepada keluarga. Namun perkembangan teknologi membuat pendekatan tersebut tidak lagi cukup. Orang tua mungkin dapat mengawasi anak saat bermain di halaman rumah. Tetapi tidak ada orang tua yang mampu mengawasi miliaran konten digital yang muncul setiap detik. Karena itulah, berbagai negara mulai mengubah pendekatan.
Platform digital tidak lagi diposisikan sekadar sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai pihak yang memikul tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna anak. Indonesia mengambil langkah yang sama melalui PP TUNAS. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata-mata tugas keluarga atau sekolah, melainkan juga kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk merancang layanan yang aman sejak awal (safety by design), termasuk melalui verifikasi usia, pengaturan privasi, kontrol orang tua, dan mitigasi risiko digital.
Oleh sebab itu lah pemerintah melalui PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan aspek pelindungan anak telah diterapkan sejak tahap perancangan produk dan layanan digital. “Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegas Menkomdigi.
Kebijakan tersebut, jelas Meutya, menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendorong tanggung jawab penyelenggara platform dalam melindungi pengguna anak. Bagi industri digital, aturan ini juga menjadi dasar penguatan tata kelola layanan dan sistem verifikasi usia pengguna. Meski demikian, ia mengingatkan regulasi tidak akan efektif apabila orang tua tetap memberikan akses kepada anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial yang berisiko tinggi.
Masih ada anggapan bahwa PP TUNAS hanya berisi pembatasan akses media sosial bagi anak. Pandangan tersebut sesungguhnya terlalu sederhana. Semangat utama PP TUNAS bukan melarang anak menggunakan internet. Sebaliknya, regulasi ini bertujuan memastikan bahwa anak memperoleh manfaat teknologi tanpa harus menjadi korban dari sistem digital yang belum dirancang sesuai kebutuhan mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab sekaligus aman dari berbagai ancaman. Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, pemerintah menilai perlindungan digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sedang membangun tembok penghalang terhadap teknologi. Yang dibangun pemerintah adalah pagar pengaman. Sebab teknologi akan terus berkembang. Namun keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi mengejar kecepatan inovasi.
Meski regulasi telah diterbitkan, implementasi di lapangan tetap menghadapi tantangan besar.Salah satunya adalah praktik memalsukan usia saat membuat akun media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial. Fakta tersebut menunjukkan bahwa verifikasi usia yang lebih kuat menjadi kebutuhan nyata dalam pelindungan anak di ruang digital. Temuan tersebut juga memberikan pesan penting bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan dukungan teknologi, pengawasan orang tua, komitmen platform digital, serta literasi masyarakat agar sistem perlindungan dapat berjalan efektif.
Implementasi PP TUNAS tidak hanya menarik perhatian di dalam negeri.Kebijakan ini juga mulai dipandang sebagai langkah progresif di tingkat global.Pemerintah menyebut Indonesia menjadi salah satu negara pelopor yang menerapkan mekanisme verifikasi usia secara sistematis dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah tersebut dipandang sebagai tonggak penting dalam membangun tata kelola digital yang lebih bertanggung jawab.
Keberanian Indonesia mengambil kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi digital tidak harus mengorbankan hak-hak anak. Justru sebaliknya, masa depan ekonomi digital akan lebih berkelanjutan apabila dibangun di atas fondasi kepercayaan publik dan perlindungan terhadap generasi penerus. Pada akhirnya, PP TUNAS bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah ajakan untuk mengubah budaya bermedia digital. Mengubah cara orang tua mendampingi anak. Mengubah cara sekolah mengajarkan literasi digital. Mengubah cara perusahaan teknologi merancang produknya. Dan yang paling penting, mengubah cara bangsa Indonesia memandang anak sebagai subjek yang memiliki hak atas ruang digital yang aman. Perjalanan tentu masih panjang. Masih akan ada tantangan. Masih akan ada perdebatan.
Namun satu hal yang kini mulai tampak jelas: Indonesia tidak lagi menjadi penonton dalam percaturan tata kelola digital dunia. Negeri ini mulai mengambil peran sebagai negara yang berusaha menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak anak, sebuah investasi yang nilainya jauh melampaui keuntungan ekonomi jangka pendek.