Ilustrasi - PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi benteng pelindung dari ancaman digital. (Foto: Pixabay).
JAKARTA, (ERAKINI) – Sebuah babak baru dalam sejarah perlindungan anak di Indonesia resmi dimulai. Di tengah derasnya arus digitalisasi yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 tersebut tidak sekadar menjadi produk hukum baru. Lebih dari itu, PP TUNAS merupakan manifestasi kehadiran negara dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks, terutama dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang mengintai di ruang digital.
“Kebijakan ini hadir agar anak-anak tidak hanya aman, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak untuk mendukung masa depan mereka. Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat. PP TUNAS hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai kemudahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Anak-anak kini dapat mengakses ilmu pengetahuan dari berbagai penjuru dunia hanya melalui sebuah gawai. Mereka dapat belajar, berkomunikasi, berkreasi, bahkan membangun jejaring sosial lintas negara tanpa harus meninggalkan rumah.
Namun di balik berbagai manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan sisi gelap yang tidak bisa diabaikan. Paparan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, eksploitasi seksual, perdagangan data pribadi, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial menjadi ancaman nyata yang semakin mengkhawatirkan. Fenomena tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui PP TUNAS.
Menkomdigi menyebut 4 ancaman utama yang dihadapi anak dan remaja di dunia digital, yang dikenal sebagai “4K”, yaitu:
- Kontak tidak diinginkan dari orang asing,
- Konten negatif yang tidak sesuai usia,
- Kecanduan gawai dan media sosial,
- Kesehatan fisik dan mental.
“Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga, dan kesehatan mereka — mulai dari mata hingga postur tubuh — harus terlindungi,” jelasnya.
Lahirnya PP TUNAS tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi ini merupakan jawaban atas berbagai fakta yang menunjukkan meningkatnya kerentanan anak-anak Indonesia di dunia maya.
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Angka tersebut menggambarkan bahwa hampir separuh aktivitas digital nasional melibatkan kelompok usia yang masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Lebih mencengangkan lagi, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai tujuh jam. Dalam perspektif perkembangan anak, angka tersebut tergolong sangat tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat bahwa sebanyak 35,57 persen anak usia dini telah mampu mengakses internet. Artinya, ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan anak sejak usia yang sangat muda. Situasi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi keluarga, sekolah, dan negara.
Anak-anak Generasi Alpha dan Generasi Z tumbuh dalam dunia yang sangat berbeda dibanding generasi sebelumnya. Mereka hidup berdampingan dengan teknologi sejak lahir. Karena itulah, pendekatan perlindungan anak juga harus mengalami transformasi.
Jika pada masa lalu orang tua cukup mengawasi lingkungan bermain anak secara fisik, maka saat ini ancaman dapat masuk melalui layar telepon pintar yang berada di genggaman mereka sendiri. Tidak sedikit anak yang menjadi korban penipuan digital, pelecehan daring, hingga manipulasi algoritma yang mendorong perilaku konsumtif dan ketergantungan terhadap media sosial. Para ahli menyebut fenomena ini sebagai perubahan besar dalam pola tumbuh kembang generasi modern.
Menurut Menkomdigi, tanpa pengawasan yang tepat, dampak jangka panjang kecanduan digital dapat mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, literasi digital menjadi elemen kunci dalam implementasi PP TUNAS. “Teknologi adalah keniscayaan. Anak-anak kita akan hidup bersama kemajuan ini setiap hari. Tugas kita adalah membekali mereka agar bisa mengambil manfaat maksimal dan menghindari mudaratnya,” tegas Menkomdigi.
Di balik lahirnya PP TUNAS terdapat proses panjang yang melibatkan banyak pihak. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian menyusun rancangan peraturan pemerintah sebagai dasar operasional perlindungan anak di ruang digital. Proses penyusunannya dimulai sejak Januari 2024. Dalam proses tersebut, pemerintah menerima sedikitnya 287 masukan dari 24 kelompok pemangku kepentingan yang terdiri atas kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku industri digital, kelompok orang tua, hingga perwakilan anak-anak.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Proses harmonisasi juga dilakukan secara intensif agar PP TUNAS selaras dengan berbagai regulasi lainnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang ITE. Hasilnya adalah sebuah regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan tantangan digital masa kini.
Salah satu pesan terkuat dari PP TUNAS adalah penegasan bahwa negara tidak boleh absen dalam ruang digital. Selama ini, banyak platform teknologi berkembang sangat cepat, sementara regulasi sering kali tertinggal. Akibatnya, berbagai risiko yang muncul tidak selalu dapat ditangani secara optimal. PP TUNAS hadir untuk mengubah kondisi tersebut.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. "Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," ujar Presiden Prabowo saat peluncuran kebijakan tersebut di Istana Negara.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perlindungan anak di era digital kini ditempatkan sebagai agenda nasional yang memiliki urgensi tinggi.
Melalui regulasi ini, negara memberikan standar yang jelas mengenai bagaimana ruang digital harus dikelola agar ramah terhadap anak. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan yang konkret, mulai dari penyaringan konten berbahaya, verifikasi usia pengguna, hingga penyediaan fitur pengawasan orang tua.
Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi kewajiban platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pengguna.
Lebih jauh lagi, PP TUNAS sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai tanpa generasi muda yang sehat, cerdas, dan memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi secara positif.
Anak-anak yang saat ini aktif menggunakan internet adalah calon pemimpin, ilmuwan, pengusaha, guru, dan inovator masa depan. Jika mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, maka teknologi akan menjadi alat pemberdayaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika mereka terpapar berbagai risiko digital tanpa perlindungan yang memadai, maka dampaknya dapat dirasakan hingga puluhan tahun ke depan.
Pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Ruang digital, menurut Menkomdigi, harus menjadi tempat yang mendukung anak belajar, berekspresi, dan berkembang, bukan menjadi sumber ancaman bagi tumbuh kembang mereka.
"Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,"
Karena itu, PP TUNAS tidak boleh dipandang sekadar sebagai regulasi administratif. Ia merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban digital Indonesia yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan.
Di tengah derasnya gelombang revolusi teknologi global, Indonesia akhirnya menunjukkan bahwa kemajuan digital tidak harus mengorbankan keselamatan generasi muda. Sebaliknya, kemajuan yang sesungguhnya adalah ketika inovasi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mereka yang paling berharga bagi bangsa: anak-anak Indonesia.