Hasyim Asy'ari menjabat Ketua KPU periode 2022-2027 sejak 12 April 2022. Selama menjabat Ketua KPU, ternyata bukan sekali saja Hasyim Asy'ari melanggar kode etik. Foto: Dok KPU
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024). Hasyim Asy’ari bersama 6 Komisioner KPU lainnya melanggar kode etik terkait pencalonan sebagai Cawapres.
Berdasarkan Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik.
Sanksi yang dapat diberikan berupa Teguran Tertulis dan Pemberhentian Sementara, atau Pemberhentian Tetap. Teguran Tertulis dapat berupa Peringatan, atau Peringatan Keras. Artinya, ketika sudah mendapatkan Teguran atau Peringatan Keras terakhir, maka semestinya masuk pada sanksi Pemberhentian.
Hasyim Asy’ari menjabat Ketua KPU periode 2022-2027 sejak 12 April 2022. Selama menjabat Ketua KPU, ternyata bukan sekali dua kali Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi Peringatan Keras terakhir dari DKPP.
Berdasarkan putusan DKPP dilansir dari laman resminya, Senin (5/2/)2024, Hasyim Asy’ari setidaknya sudah tiga kali menerima putusan sanksi Peringatan Keras selama menjabat Ketua KPU.
Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Ketua Majelis Heddy Lugito mengatakan terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
2. 25 Oktober 2023
DKPP juga pernah menjatuhkan sanki Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Hanya, sanksi yang diberikan masih Peringatan Keras.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023) yang dibacakan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terdapat tujuh Teradu. Selain Hasyim Asy’ari, enam Teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Keenam Teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI.
Ia dianggap tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut