Hidayat Nur Wahid Ingatkan KPK Harus Punya Bukti Kuat sebelum Umumkan Status Gus Yaqut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Menurut Hidayat, pengumuman status hukum seseorang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung bukti yang memadai. “Pengumuman status itu tentu harus berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

















