Ditangkap Kejagung, Hakim Heru Pernah Selamatkan Keuangan Garuda dan KLHK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Nama hakim Heru Hanindyo menjadi sorotan masyarakat usai memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur pada Juli 2024 lalu. Namanya kembali menjadi perbincangan pengguna internet usai ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung terkait kasus suap dan gratifikasi.
Kini, hakim Hanindyo telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia juga terancam dipecat dari jabatan hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagaimana sepak terjang hakim Hanindyo? berikut perjalanan karirnya saat masih menjadi hakim.
Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/10/2024), hanin Hanindyo resmi pindah kantor ke PN Surabaya pada November 2023. Sebelumnya, Hanindyo mendapat tugas di PN Jakarta Pusat. Sebelumnya juga, Hanindyo menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari pada periode 2018-2019.
Selama menjadi hakim di PN Jakpus, Hanindyo sempat menangani perkara yang cukup menggegerkan masyarakat yaitu Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia tahun 2021. Diketahui, pada perkara ini Heru menolak gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia.
Kemudian, pada Januari 2023, ia mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa dalam perkara kerugian lingkungan di PN Jakarta Pusat.
















