Kuasa Hukum Firli Sebut Eks Mentan SYL Sengaja Jerat Kliennya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyiapkan aktor untuk membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menjerat kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Ian Iskandar sebagai salah satu kuasa hukum Firli Bahuri menduga SYL melakukan hal itu karena takut akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Patut diduga, karena ada ketakutan dalam diri SYL yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Ian mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, SYL membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat setelah mendapatkan masukan dari Irjen Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, pada 2022, KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL diduga melakukan korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Kemudian pada Agustus 2023, muncul aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bahuri dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Firi pun ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).















