DPR Sahkan RUU PHU Hari Ini, BP Haji Segera Berubah Jadi Kementerian
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat paripurna keempat masa sidang 2025-2026 pada Selasa, (26/8/2025). Agenda utama dalam forum tertinggi parlemen itu adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PHU) menjadi undang-undang.
Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembentukan kementerian baru tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kehadiran kementerian khusus penting untuk memperkuat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” ujar Supratman, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, harmonisasi aturan sudah rampung di Kementerian Hukum. Tahap berikutnya, pembahasan Perpres berada di Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Seluruh tim pemerintah sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong lahirnya Perpres tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah,” tuturnya.
Pemerintah berharap, transformasi BP Haji menjadi kementerian dapat membuat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih mudah, terkoordinasi, dan lancar.
“Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua,” kata Supratman.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memastikan seluruh fraksi partai politik menyetujui draf tersebut.

















