Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan (kiri), didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (24/11/2025) (Foto: Kemenhaj)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi memulai tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim 1447 H/2026 M, Senin (24/11/2025). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan dan Umrah, Puji Raharjo.
Gus Irfan menjelaskan, pelunasan tahap pertama berlangsung 24 November–23 Desember 2025, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya menyetor setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasanhaji reguler. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Kemenhaj menetapkan alokasi 5 persen bagi jamaah lansia, yang teknisnya akan diatur melalui keputusan Direktur Jenderal.
Jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Wajib penuhi istitha’ah kesehatan
Kemenhaj juga menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi prasyarat utama pelunasanBipih. Jamaah diwajibkan menjalani pemeriksaan di puskesmas domisili. Pelunasan hanya dapat dilakukan jika jamaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, pada saat kedatangan di Arab Saudi akan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara acak. Jamaah yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan berpotensi dipulangkan.
Irfan menegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi selama proses pelunasan. Seluruh informasi mengenai daftar jamaah berhak melunasi hanya diumumkan melalui situs resmi pemerintah.
“Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Informasi resmi hanya kami sampaikan melalui kanal pemerintah dan situs www.haji.go.id,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Gus Irfan mengimbau calon jemaah untuk mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, dan menjaga kondisi kesehatan sejak jauh hari sebelum keberangkatan.
“Kami mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi prima,” katanya.