Suasana penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT) sebagai bagian dari rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Kegiatan ini digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
JAKARTA, (ERAKINI) -Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan () sebagai bagian dari rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Kegiatan ini dipimpin langsung Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak.
Penyediaan layananAKT menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan kenyamanan serta keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Seluruh proses pengadaan dipastikan menerapkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, dengan integritas sebagai landasan utama.
Dalam arahannya, Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, menekankan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi pegangan seluruh tim dalam proses pengadaan layanan.
“Saya meyakini proses pengadaan syarikah layanan umum yang lalu dilakukan dengan adil dan transparan. Meskipun demikian, masih ada yang berupaya memfitnah. Bukan tidak mungkin, fitnah akan terjadi juga dalam proses layananAKT,” ujar Gus Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan larangan keras terhadap praktik pemberian, gratifikasi, maupun kickback kepada anggota tim atau pejabat Kementerian Haji dan Umrah.
“Sampaikan kepada calon penyedia: tidak ada lagi kickback atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada tim maupun pejabat di Kementerian Haji. Jika ada yang melakukan itu, laporkan kepada saya dan akan ditindak tegas,” katanya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa reformasi penyelenggaraan layanan haji tidak hanya berkaitan dengan teknis pengadaan, tetapi juga menyangkut pembentukan budaya kerja yang berintegritas.
“Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente. Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas,” ujarnya.
Dahnil menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji sangat bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim untuk menjaga prinsip good governance, serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan jemaah.
Setelah penyampaian arahan, seluruh anggota Tim Penyediaan LayananAKT menandatangani Pakta Integritas yang memuat komitmen untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mematuhi ketentuan peraturan, serta melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Sebagai bentuk pengawasan, tim dari Kejaksaan turut hadir dan akan mendampingi seluruh proses penyediaan layananAKT, baik di Indonesia maupun selama proses pengadaan dan kontraktual di Arab Saudi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah pada penyelenggaraan haji 2026 terlaksana dengan baik, terukur, dan bebas dari praktik penyimpangan.