JAKARTA, (ERAKINI) – Video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto ke pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, dukungan yang ditampilkan pejabat negara seperti Presiden merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Merespons hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengaku tengah menelusuri dan mengkaji video tersebut.
Bawaslu juga belum dapat memberikan penilaian apakah video tersebut termasuk pelanggaran atau tidak, karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut terhadap isi video tersebut.
“Kami akan memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran aturan dalam video yang menampilkan dukungan Prabowo terhadap pasangan calon yang diusung Partai Gerindra,” tuturnya.
Namun demikian, menurut Rahmat, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada ketentuan yang mengatur peran pejabat negara dan pejabat publik lainnya dalam kampanye.
Misalnya, Pasal 71, UU Pilkada menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada.
“Pasal 71 UU Pilkada mengatur bahwa pejabat negara atau pejabat publik tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa jika ada pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 188 UU Pilkada, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Setiap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk meng-endorse calon kepala daerah. Menurut Hasan, sebagai Ketua Umum Gerindra, Prabowo berhak memberikan dukungan dan kampanye untuk calon yang diusung partainya.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Sebagai ketua umum partai, beliau mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan oleh partainya," ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Hasan menambahkan bahwa aturan netralitas yang ada hanya berlaku untuk TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara pejabat negara dan anggota partai politik, termasuk menteri, diperbolehkan untuk mengkampanyekan calon yang mereka dukung.
"Netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan ASN. Menteri-menteri yang berasal dari partai politik juga diperbolehkan untuk meng-endorse calon, bahkan berkampanye," jelas Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden dapat terlibat dalam kampanye, selama tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau melakukannya di hari kerja tanpa cuti.