Lewat PPG, Kemenag Tegaskan Terus Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan taraf kesejahteraan guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini merupakan tahapan strategis bagi para pendidik untuk meraih sertifikat pendidik, yang tidak hanya menjadi pengakuan atas profesionalitas, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan hak kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut selaras dengan agenda pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul dan kompetitif sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penguatan kapasitas guru dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif, inovatif, dan berdampak luas terhadap peningkatan mutu pembelajaran di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menekankan, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan perbaikan kesejahteraan. Menurutnya, guru yang profesional sekaligus sejahtera akan lebih optimal dalam menghadirkan proses belajar mengajar yang bermutu, inklusif, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
“Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Menag Minggu (22/2/2026).
Ditekankan oleh Menag bahwa Kementerian Agama terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, serta memiliki kesejahteraan yang memadai guna mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Program PPG, lanjut dia, menjadi bagian penting dalam memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik sekaligus kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.















