Prabowo Disebut Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 22 Tokoh Hari Ini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan negara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Acara penganugerahan disebut-sebut akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, tahun ini terdapat 22 tokoh yang diusulkan menerima tanda kehormatan. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Komposisinya juga lebih beragam, dari berbagai profesi dan bidang yang dinilai memiliki peranan luar biasa, terutama dalam panggilan tugas masing-masing,” ujar belum lama ini.
Meski demikian, pemerintah belum membeberkan nama-nama tokoh yang akan menerima tanda jasa dan kehormatan tersebut. Daftar resmi penerima rencananya diumumkan langsung dalam prosesi penganugerahan oleh Presiden.
Diketahui, pemberian tanda jasa dan kehormatan negara merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 mengenai tata pelaksanaannya.
Selain itu, Pedoman Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nomor 1 Tahun 2024 menekankan bahwa setiap usulan harus melalui kajian dan analisis mendalam oleh Sekretariat Dewan Gelar yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden.
Pedoman tersebut juga memberikan panduan bagi kementerian, lembaga negara, maupun institusi militer dan kepolisian dalam pengajuan, pencabutan, hingga tata cara penempatan serta pemakaian gelar dan tanda kehormatan. Tujuannya, untuk memastikan proses administrasi berjalan seragam dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















