Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad (ketiga dari kanan) dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur (kedua dari kanan) foto bersama usai konferensi pers di Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025). (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Aturan ini mencakup rekrutmen pimpinan tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
PMA tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan regulasi ini bertujuan memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional.
“Sebagian pimpinan BAZNAS, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan mengakhiri masa tugas pada akhir tahun ini. Untuk itu, proses seleksi harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Zakat,” kata Abu.
Syarat Umum dan Khusus
Dalam PMA 10/2025, syarat umum bagi calon komisioner BAZNAS meliputi Warga Negara Indonesia beragama Islam, bertakwa, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak pernah dihukum pidana penjara minimal lima tahun.
Selain itu, untuk BAZNAS pusat dan provinsi, calon harus berpendidikan minimal S1, bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD, dan memiliki visi, misi, serta program kerja. Sementara untuk BAZNAS kabupaten/kota, batas pendidikan minimal adalah SMA atau sederajat.
"BAZNAS pusat beranggotakan 11 orang, terdiri dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah yang bersifat ex-officio, yakni perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," ujar Abu Rokhmad.
Jumlah Tim Seleksi
Abu Rokhmad menuturkan, tim seleksi calon anggota BAZNAS pusat terdiri dari sembilan orang, lima di antaranya dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur profesional atau tokoh agama. Untuk BAZNAS provinsi, tim seleksi berjumlah lima orang yang ditetapkan gubernur, sementara di kabupaten/kota hanya tiga orang dan ditetapkan bupati atau wali kota.
Adapun proses seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil, dan penyerahan hasil seleksi kepada pejabat berwenang. Untuk tingkat pusat, hasil seleksi akan disampaikan ke Menteri Agama, di provinsi kepada gubernur, dan di kabupaten/kota kepada bupati atau wali kota.
“Kapan proses seleksi dimulai, khususnya untuk BAZNAS pusat, akan kami umumkan setelah keputusan menteri ditandatangani,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat.
Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.
“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.
Menurut Waryono, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” pungkasnya.