Beasiswa ini dirancang dengan skema pendanaan penuh (full-funded), mencakup biaya kuliah (UKT), biaya hidup, transportasi, buku, alat tulis, serta pembinaan selama masa studi. Program ini tidak hanya bertujuan membantu biaya pendidikan, tetapi juga menjadi gerakan pemberdayaan mustahik yang terarah dan berkelanjutan.
Adapun Pedoman Pendaftaran dan Pedoman Umum Beasiswa Zakat, saat ini sedang dalam tahap finalisasi, melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma), Tim Dewan Penyantun dari Baznas, LAZ, serta Kemenag, untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan tertib, akuntabel, dan berpihak kepada penerima manfaat.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad, strategi komunikasi dan Perjanjian Kerja Sama dengan perguruan tinggi terus dimatangkan.
“Kami menargetkan koordinasi dengan 11 perguruan tinggi negeri unggulan, seperti Universitas Indonesia, IPB, ITB, dan lainnya,” ujarnya dalam kegiatan Finalisasi Pedoman Beasiswa Zakat di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (10/5/2025).
Ia mengatakan bahwa saat ini tengah disusun format Nota Kesepahaman yang adaptif terhadap kebutuhan mahasiswa mustahik, termasuk kebijakan keringanan biaya dan akselerasi studi. Untuk itu, sinergi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta biro hukumnya menjadi langkah penting dalam waktu dekat.
Untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, pola kerja sama juga sedang dievaluasi. “Kami mempertimbangkan apakah perlu perjanjian kerja sama baru atau cukup dengan pendekatan koordinatif,” jelasnya.
Di sisi lain, Baznas dan mitra LAZ diharapkan segera memfinalisasi kuota serta kesiapan sumber pendanaan yang telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan beasiswa ini berjalan sesuai target.
Menurut Abu, rangkaian kegiatan mulai dari penandatanganan MoU, sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga wawancara telah disusun secara rinci. Seleksi wawancara dijadwalkan pada Juli 2025 dengan melibatkan tim penguji dari berbagai unsur, termasuk Baznas, LAZ, UIN, dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. Sistem seleksi akan mengadopsi teknologi digital, termasuk penggunaan ruang Zoom, untuk memastikan proses yang efisien dan transparan.
Rencananya, lanjut dia, orientasi penerima beasiswa akan dilakukan pada Agustus 2025 dengan harapan peresmian Beasiswa Zakat Indonesia akan dihadiri oleh Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Kehadiran kedua menteri tersebut diharapkan memperkuat pesan bahwa zakat bukan hanya instrumen sosial-keagamaan, tetapi juga investasi strategis dalam penguatan sumber daya manusia. “Zakat mesti didayagunakan secara produktif, bukan sekadar distribusi bantuan, melainkan langkah nyata untuk mengubah nasib umat,” katanya.