Kemenag Rilis Aturan Baru: Dam Petugas Haji Wajib Bayar Melalui Baznas!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan baru terkait tata kelola pembayaran dam atau hadyu bagi petugas haji tahun 2025. Dalam aturan tersebut, petugas wajib membayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas. Dia menyebut bahwa mayoritas jemaah Indonesia mengambil manasik haji tamattu, yang mengharuskan pelaksanaan dam sebagai bagian dari rangkaian ibadah.
“Dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, ketentuan syariah, dan kebermanfaatan sosial, Menteri Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers daring, Kamis (15/5/2025).
“Pembayaran dam atau hadyu oleh petugas haji tahun ini wajib dilakukan melalui Baznas. Ini menjadi bentuk komitmen untuk tertib syariat dan transparansi,” tambahnya.
Akhmad menekankan bahwa sistem ini wajib diikuti seluruh petugas haji. Sementara bagi jemaah, pembayaran dam tetap fleksibel, boleh dilakukan melalui Baznas atau mekanisme lain.
“Ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola ibadah haji. Kami ingin memastikan pelaksanaannya sah secara agama dan tepat secara manajemen,” ujar dia.
















