Ganjar Diduga Terima Rp100 M dalam Kasus Gratifikasi Bank Jateng
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Indonesia Police Watch (IPW) resmi melaporkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Direktur Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno ke KPK. IPW menerangkan, laporan itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan dugaan gratifikasi Bank Jateng itu dilaporkan oleh IPW pada Selasa, (5/3/2024).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar Pranowo diduga menerima uang lebih dari Rp100 miliar dalam kasus gratifikasi Bank Jateng.
"Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar Pranowo itu mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kasus itu terjadi dalam kurun waktu 2014-2023. Saat itu Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah yaitu tahun 2013-2023. Adapun modus yang digunakan dalam kasus korupsi itu yakni cashback. Jumlah cashback nya sebesar 16 persen dari total nilai premi.
Kemudian, cashback 16 persen tersebut dibagi rata aliran dananya ke tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.
"Nah, cashback itu dialokasikan tiga pihak: 5 persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," katanya.

















