KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diperiksa selama sekitar enam jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB.


















