JAKARTA, (ERAKINI) - Nama pengusaha tambangSamin Tan kembali menjadi perhatian publik. Mantan orang terkaya Indonesia versi Forbes itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST," ujar Syarief.
Dalam perkara tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Aktivitas itu diduga berlangsung secara ilegal dan mengakibatkan kerugian negara.
Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (2/7/2026), Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup. Jauh sebelum kembali tersandung kasus hukum, ia dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling sukses di Indonesia.
Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011. Saat itu, Samin Tan berada di peringkat ke-28 dengan estimasi kekayaan mencapai 940 juta dollar AS.
Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964 itu sempat mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara. Namun, ia memutuskan berhenti kuliah pada 1987 sebelum menyelesaikan studinya.
Meski tidak meraih gelar sarjana, Samin Tan berhasil membangun bisnis di sektor pertambangan batu bara. Karier profesionalnya dimulai di kantor akuntan publik Peat Marwick. Setelah itu, ia bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998 hingga 2002.
Dari dunia akuntansi, Samin Tan memperluas jaringan bisnis dan menjalin kerja sama dengan Bakrie Group. Hubungan tersebut menjadi pintu masuknya ke industri pertambangan. Ia kemudian mengambil alih PT Borneo Lumbung Energi, yang berkembang menjadi salah satu produsen batubara metalurgi di Indonesia. Kariernya mencapai puncak ketika dipercaya menjabat sebagai Chairman Bumi Plc.
Pernah Tersandung Kasus Hukum
Ini bukan kali pertama Samin Tan berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.
Dalam proses penyidikan, Samin Tan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada April 2021. Namun, pada Agustus 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Samin Tan sehingga ia terlepas dari perkara tersebut.
Kembali Jadi Tersangka
Kini, Samin Tan kembali menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah.
Penyidik menduga perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal setelah izin operasionalnya dicabut pemerintah pada 2017.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.