Pengunjuk rasa berunjuk rasa menentang kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Burlington, Massachusetts, Amerika Serikat. Foto: AP
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintahan Presiden Donald Trump digugat ke pengadilan federal setelah menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi 75 negara. Kebijakan ini dituding diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Imigrasi AS.
Gugatan yang diajukan pada Senin (2/2/2026) itu menilai penangguhan visa tersebut didasarkan pada narasi yang keliru dan menjadi salah satu pembatasan paling luas terhadap imigrasi legal dalam sejarah Amerika Serikat.
Dilansir Al Jazeera, kebijakan tersebut disebut sebagai larangan imigrasi legal berbasis kewarganegaraan yang melanggar hukum, serta penerapan aturan public charge yang diskriminatif. Aturan itu dinilai merampas hak keluarga dan pekerja atas proses hukum yang dijamin undang-undang, sebagaimana dikutip dari ringkasan perkara National Immigration Law Center, salah satu organisasi pendukung gugatan.
Gugatan setebal 106 halaman itu juga menuding pemerintah AS mendasarkan kebijakannya pada klaim yang tidak didukung bukti, yakni anggapan bahwa warga dari negara-negara terdampak bermigrasi ke AS untuk bergantung pada bantuan tunai dan berpotensi menjadi public charge.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS menyebut kebijakan yang diumumkan pada pertengahan Januari tersebut sebagai “penangguhan sementara” pemrosesan visa imigran bagi negara-negara yang warganya dinilai mengambil bantuan kesejahteraan dalam tingkat yang tidak dapat diterima. Namun, pemerintah tidak mengungkapkan kriteria penentuan negara-negara yang masuk daftar tersebut.
Kebijakan ini diterapkan di tengah upaya pemerintahan Trump untuk mempersempit jalur imigrasi legal serta meningkatkan deportasi imigran tidak berdokumen.
Sejumlah negara yang terdampak antara lain Afghanistan, Bangladesh, Mongolia, Brasil, Kolombia, Kamboja, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Nigeria, Senegal, Ghana, Somalia, dan Rusia. Daftar tersebut juga mencakup Kuwait, Yordania, Lebanon, Tunisia, Irak, Suriah, Yaman, serta sejumlah negara di kawasan Karibia, Kepulauan Pasifik, dan Eropa Timur.
Sementara itu, visa non-imigran, termasuk visa bisnis dan wisata, tetap dikecualikan dari kebijakan ini. “Pembekuan ini akan tetap berlaku hingga Amerika Serikat dapat memastikan bahwa imigran baru tidak akan menarik kekayaan dari rakyat Amerika,” kata Departemen Luar Negeri AS pada Januari lalu.
Dinilai sewenang-wenang
Para penggugat, yang terdiri dari lebih dari selusin organisasi dan individu, menilai kebijakan tersebut menyalahgunakan ketentuan public charge dalam Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (Immigration and Nationality Act/INA). Ketentuan itu seharusnya diterapkan melalui penilaian individual, bukan larangan kolektif berbasis kewarganegaraan.
Mereka juga menilai kebijakan tersebut melanggar ketentuan INA yang melarang diskriminasi dalam penerbitan visa imigran berdasarkan ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat lahir, atau tempat tinggal.
Para penggugat mencakup warga negara AS yang telah mendapatkan persetujuan permohonan penyatuan keluarga, termasuk untuk pasangan dan anak, serta warga negara asing yang telah disetujui menerima visa imigran melalui jalur pekerjaan dengan keahlian khusus.
Pengacara imigrasi The Legal Aid Society, Hasan Shafiqullah, menyebut kebijakan tersebut sewenang-wenang, melanggar hukum, dan sangat merugikan keluarga yang telah mengikuti aturan dan hanya ingin bersatu kembali dengan orang-orang tercinta.
Para pendukung gugatan juga menilai kebijakan ini secara tidak proporsional berdampak pada warga dari Afrika, Timur Tengah, Asia Selatan dan Tengah, serta Eropa Timur.
Direktur hukum Center for Constitutional Rights, Baher Azmy, menuding pemerintahan Trump menggunakan stereotip rasial sebagai dalih kebijakan. “Kongres dan Konstitusi melarang supremasi kulit putih dijadikan dasar kebijakan imigrasi,” ujarnya.
Gugatan tersebut juga menyoroti pernyataan Trump dan pejabat pemerintahannya yang dinilai merendahkan imigran, meski sebagian besar imigran tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah dan tetap membayar pajak di tingkat lokal, negara bagian, dan federal.
Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait gugatan ini. Pemerintah AS umumnya tidak berkomentar atas perkara hukum yang masih berjalan.