Sebanyak 183 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan bahwa sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang di laporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam siaran yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Tasdik.
Dari total tersebut, kata dia, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Sementara pada Pilkada serentak 2020, tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas, yang 1.597 atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Kemudian, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Dari perbandingan tersebut, menurut Tasdik, ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.
















