Search

Menkum: UU PPRT Tingkatkan Kesejahteraan dan Cegah Diskriminasi Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT).

Pembentukan UU PPRT juga bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. 

"Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT," ujar Supratman saat membacakan tanggapan pemerintah atas RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Supratman merinci ruang lingkup pengaturan dalam UU PPRT, mulai dari mekanisme perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, hingga pengaturan hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.

Selain itu, UU PPRT mengatur pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan. Peran masyarakat dalam perlindungan PRT juga turut diakomodasi.

Menurut Supratman, perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang.