Ironi Gaji Guru di Tengah Naiknya Besaran Tukin Prajurit TNI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Di tengah ketidakpastian ekonomi, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar; besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan), naik. Kebijakan ini langsung disambut perdebatan panjang di media sosial.
Masyarakat yang mengaku kaget dengan kabar adanya kebijakan tersebut membandingkannya dengan gaji guru yang sampai saat ini dinilai masih sangat memprihatinkan. Hingga kini, pemerintah memang tidak bisa memberikan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi jutaan guru di Indonesia; di antaranya terkait gaji.
Sementara soal besaran tukin TNI dan ASN Kemenhan, pemerintah beralasan berani menaikkan tukin di dua instansi tersebut karena selama 8 tahun tidak mengalami kenaikkan. Bila dua instansi itu selama delapan tahun tidak naik, lalu bagaimana dengan guru? Sudah berapa lama mereka menanti kepastian soal kesejahteraannya?
Sebagai respons atas perdebatan yang muncul, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan besaran tukin tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.
Pria yang biasa disapa Pras itu mengklaim, pemerintah juga memberikan penyesuaian tunjangan kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun yang pasti, kata Pras, pemerintah memutuskan menaikkan besaran tunjangan di sejumlah instansi setelah mempertimbangkan bahwa selama beberapa tahun terakhir tidak ada penyesuaian nilai tukin.
"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," kata Pras seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/7/2026).
Lebih dari itu, Pras menyebut pemerintah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur negara, khususnya mereka yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
















