Search

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Harus Didahului Hasil Audit

JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Panji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Hal itu disampaikan Dian saat dihadirkan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (5/3/2026).

Menurut Dian, dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, hasil audit yang dimaksud harus berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah selesai dan bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020.

“Laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil yang sudah final dalam menetapkan suatu identifikasi persoalan yang kemudian menguatkan kesimpulan,” ujar Dian di persidangan.

Dian menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan harus mengacu pada standar audit serta memenuhi sejumlah asas. Di antaranya adanya asersi, permintaan tanggapan kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta penerapan prinsip audi et alteram partem agar seluruh data yang diperoleh objektif dan valid.

“Mengapa harus dalam bentuk laporan hasil audit, karena dia mengacu pada standar dan juga adanya beberapa asas yang harus diikuti, misalnya harus ada asersi, menanyakan kepada pihak-pihak yang akan memperoleh tanggapan atau yang akan diduga bertanggung jawab,” kata Dian.

Dian mengungkapkan, tanpa adanya audit yang final, belum dapat dipastikan adanya indikasi kerugian negara dalam suatu perkara.

“Jadi prinsipnya, kalau misalnya tidak ada audit, belum ada pembuktian adanya indikasi pidana atau maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang 15 Tahun 2004,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian merujuk pada Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur bahwa laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum atau diminta untuk dijadikan dasar dalam proses penyidikan.

Dian lalu mengutip Pasal 19 ayat (2) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa setiap penyerahan laporan hasil pemeriksaan harus disertai berita acara serah terima.

“Jadi harus ada tanggal sebelum ditetapkan penetapan itu, ketika dia menyerahkan berita acara pemeriksaan untuk menyatakan bahwa itu terjadi memang sebelum ditetapkannya seseorang atau menjadi dasar bagi pihak lain melakukan tindakan upaya hukum paksa,” kata Dian.

Menurut Dian, keberadaan laporan hasil pemeriksaan yang final dan disertai berita acara serah terima menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penetapan tersangka telah didasarkan pada temuan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Gus Yaqut Mellisa Anggraini mengaku aneh dengan keputusan KPK yang menetapkan tersangka tanpa ada penghitungan kerugian negara. 

Ketika hal itu disorot, barulah KPK menyebut kerugian negara dengan angka yang berubah-rubah. Awalnya KPK menyebut kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Tetapi, dalam sidang praperadilan KPK menyebut hanya Rp622 miliar.

Lebih lanjut Mellisa mengatakan bahwa kerugian negara tersebut seolah telah final yang disebabkan oleh Gus Yaqut.

"Sepertinya mereka berpandangan bahwa kerugian negara Rp622 miliar ini sudah jelas kerugian negara yang disebabkan oleh Gus Yaqut. Padahal ada tiga penyimpangan. Apakah itu ada relevansi dengan perbuatan Gus Yaqut atau tidak? Belum tentu, karena kita tidak meyakini itu karena belum pernah ada hasil yang muncul ya, apa sebenarnya perbuatan atau relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh Gus Yaqut," ucapnya.