JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka karena yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Hal itu disampaikan Prof Mudzakkir saat menjawab pertanyaan tim hukum Gus Yaqut dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (5/3/2026).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
“Konsekuensi jika orang tersebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Apa konsekuensinya saudara ahli?” kata tim kuasa hukum Gus Yaqut di ruang sidang.
Prof Mudzakkir menjawab bahwa hak seseorang sebagai calon tersangka harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penetapan dilakukan.
“Ya haknya tidak dipenuhi kalau haknya tidak dipenuhi maka seseorang tidak boleh eh penyidik tidak punya kewenangan, tidak punya wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai calon tersangka,” ujar Prof Mudzakkir.
Tim hukum Gus Yaqut kemudian kembali menegaskan soal kewenangan penyidik dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) apabila yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Menurut Mudzakkir, penyidik tidak boleh menetapkan maupun mengeluarkan sprindik terhadap seseorang yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
“Terhadap produk surat keputusan penetapan tersangka nya?” tanya tim kuasa hukum Gus Yaqut.
“Iya,” jawab singkat Prof Mudzakkir.
Guru besar ilmu hukum kelahiran 1985 itu menegaskan, apabila penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka, maka penetapan tersebut batal demi hukum.
“Kalau orang, kalau penyidik itu sudah menggunakan wewenang menetapkan seseorang tersangka tapi belum diperiksa sebagai calon tersangka berarti penetapan calon tersangka itu adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak memenuhi syarat-syarat prosedur penetapan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ketua tim kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya mendukung apa yang disampaikan Prof Mudzakkir bahwa seorang penyidik itu seharusnya merdeka. Tidak bisa diinterensi oleh siapapun termasuk oleh pimpinan KPK.
"Tadi Profesor Muzakkir sampaikan penyidik itu haruslah merdeka. Dia harus bisa keluar dari intervensi mana pun termasuk dari pimpinan. Bahwa pimpinan KPK memberikan, berkoordinasi ya, memberikan arahan, bisa. Tapi bukan menjalankan fungsi dari penyidik," tuturnya.
Mellisa juga menegaskan bahwa pimpinan KPK yang menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka jelas menyalahi aturan. Sebab dalam UU KPK terbaru, pimpinan KPK bukanlah penyidik dan penuntut umum.
"Nah, dijelaskan juga oleh para ahli bahwa penyidik pimpinan atau komisioner KPK bukanlah penyidik yang diberikan kewenangan oleh undang-undang atau oleh KUHAP. Sehingga kalau diambil atau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, penetapan tersangkanya tidak sah dan cacat," katanya.