Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan warga saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024). Kegiatan tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog dengan masyarakat setempat serta membantu mengembangkan potensi desa hingga berdampak positif untuk kesejahteraan warga. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha/aww)
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta kepastian kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait ada atau tidaknya terhadap Calon Wakil Presiden () Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan kepastian itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris TKNPrabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf. Ia menjelaskan bahwa, sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari BawasluKota Jakarta Pusat.
“Terkait panggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini,” kata Aminuddin menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Aminuddin pun meminta para jurnalis untuk menanyakan kembali perihal surat pemanggilan itu ke BawasluKota Jakarta Pusat. “Sampai hari ini, surat resminya belum kami terima,” kata Aminuddin, yang sehari-hari kerap mendampingi kegiatan kampanye Cawapresnomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Aminuddin pun meminta Bawaslu untuk tidak melempar wacana/asumsi yang dapat berujung pada misinformasi. “Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” kata Aminuddin.
Ditegaskan oleh Aminuddin bahwa pada prinsipnya, Gibran yang saat ini maju sebagai cawapres mendampingi Capresnomor urut 2 Prabowo Subianto, berkomitmeb mengikuti aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, BawasluKota Jakarta Pusat meminta Gibran datang ke Sekretariat BawasluKota Jakarta Pusat pada hari Selasa (2/1/2024) pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.
Adapun surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua BawasluKota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Bawaslu, dalam surat itu, menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu itu hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran menjelaskan bahwa tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye. Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (ant)