JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten dalam menerapkan dasar hukum pada penanganan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Menurut Mellisa, KPK menggunakan dua aturan berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama yang disebutnya sudah tidak berlaku.
Hal itu disampaikan Mellisa usai mengikuti sidang praperadilan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Iya, tadi KPK sampaikan bahwa mereka mengacu kepada KUHAP lama sehingga menjadi pembenaran terkait dengan surat penetapan yang tidak diserahkan, kemudian pasalnya yang masih menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 55 KUHAP lama. Semestinya kan itu sudah dicabut, ya,” ujar Mellisa.
Mellisa menunjukkan surat panggilan KPK terhadap Gus Yaqut yang justru mencantumkan rujukan KUHAP baru.
“Di sini disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 143 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP saksi berhak dan lain sebagainya. Jadi mereka tidak konsisten,” katanya.
“Di satu sisi mereka menggunakan bahwa proses hukum ini menggunakan KUHAP dan KUHP lama, tetapi di sisi yang lain mereka menggunakan KUHAP yang baru,” lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyoroti surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan KPK terhadap Gus Yaqut. Dalam dokumen tersebut, kata dia, KPK mencantumkan sekaligus dasar hukum KUHAP lama dan KUHAP baru.
Lebih lanjut, Mellisa mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dijadikan rujukan dalam perkara tersebut. Mellisa menilai terdapat inkonsistensi dalam argumentasi KPK, terutama terkait status kuota haji sebagai bagian dari keuangan negara.
“Pertama, mereka kemarin sampaikan juga bahwa kuota haji itu masuk ke dalam komposisi atau masuk ke dalam lingkup keuangan negara,” ujarnya.
Menurut dia, kuota haji bersifat administratif dan merupakan pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga tidak bisa dinilai sebagai aset negara ataupun kekayaan negara.
“Padahal kuota haji itu hanyalah administratif sifatnya yang diberikan oleh Saudi kepada Indonesia. Tidak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, tidak bisa juga dikatakan sebagai kekayaan negara,” ucap Mellisa.
Mellisa menegaskan, setiap tahun kuota haji kerap menyisakan jumlah tertentu, mulai dari puluhan hingga hampir 1.000 kuota. Sisa kuota tersebut, lanjut dia, tidak dapat diuangkan dan akan hangus.
Bahkan, dalam nota kesepahaman (MoU), penentuan kuota dilakukan berdasarkan perhitungan teknis antara Indonesia dan Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubah sebagian maupun seluruh kuota yang diberikan.
“Kalau kita ingat COVID tidak berangkat semuanya. Nah, sekarang juga ada isu terkait dengan perang geopolitik yang kemungkinan jemaah haji 2026 juga akan berubah, dilihat dari situasi yang ada. Artinya ini bukanlah aset negara,” tuturnya.
Sementara itu, tim hukum KPK Indah Oktaniani mengatakan, penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama memiliki dasar hukum yang jelas. Dia mengakui, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 362 KUHAP lama.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Menilik norma pasal KUHAP tersebut secara jelas bahwa jika perkara tindak pidana sudah dilakukan proses penyidikan sebelum KUHAP baru berlaku, maka ketentuan KUHAP lama yang diberlakukan,” ujar Indah saat membacakan deplik di persidangan.
Indah menjelaskan, baik dalam rumusan Pasal 362 KUHAP baru maupun penjelasannya tidak disebutkan secara rinci apakah penyidikan yang dimaksud harus sudah menetapkan tersangka atau belum.
Menurut KPK, norma dalam Pasal 362 tersebut tidak dapat ditafsirkan lain. Apalagi KPK, kata Indah, telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 61 tertanggal 8 Agustus 2025 untuk menangani perkara a quo.
Selain itu, pasal yang digunakan dalam penyidikan masih merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelum KUHAP baru berlaku.
"Dengan demikian, KPK melihat ketentuan pemberlakuan Pasal 36 KUHAP baru tidak relevan diterapkan dalam perkara ini," ujarnya.