Peristiwa pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristiani di Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Ist)
SUKABUMI, (ERAKINI) - Aksi pembubaran paksa umat Kristiani saat beribadah yang dilakukan masyarakat Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat viral di media sosial pada Minggu (28/6/2025). Menurut informasi, peristiwa tersebut dilakukan pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Dilihat dari akun Instagram @sukabumisatu pada Senin (30/6/2025), terlihat massa menurunkan simbol yang menyerupai kayu salib dan menghancurkan sejumlah fasilitas rumah, termasuk kaca jendela, kursi, meja, bahkan gerbang rumah.
Sontak, pengguna internet membanijiri kolom komentar akun instagram tersebut. Banyak yang menyayangkan aksi pembubaran paksa tersebut. Bahkan, beberapa netizen menyebut bahwa aksi itu sebagai tindakan intoleransi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta menarik dari kasus tersebut:
Menurut keterangan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Bogor, mereka yang dibubarkan adalah pelajar Kristen yang sedang retreat. GAMKI membenarkan bahwa kegaiatan itu dibubarkan paksa oleh warga pada Jumat (27/6/2025) pukul 14.00 WIB
2. BukanpendirianGereja
GAMKI juga menegaskan bahwa tempat yang digunakan untuk kegiatan retreat bukan proses dari pendirian gereja permanen.
3. Bentukintoleransi
GAMKI menyayangkan pembubaran tersebut. GAMKI menilai, peristiwa tersebut merupakan bentuk intoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata intoleransi,” ujar Sekretaris DPD GAMKI Bogor, Andry Simorangkir, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
GAMKI juga menegaskan bahwa tindakan itu melukai nilai kebhinekaan dan melanggar hak konstitusional warga dalam menjalankan agamanya.
4.DiresponsPDIP
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli mengecam keras tindakan perusakan yang menurutnya telah mencederai kerukunan antarumat beragama.
“Apalagi ada simbol agama yang dijadikan alat untuk merusak. Ini menyedihkan dan menyakitkan,” kata Guntur
Guntur menegaskan bahwa ibadah tidak memerlukan izin, dan seharusnya negara hadir untuk memfasilitasi, bukan membiarkan tindakan intoleran berkembang.
5.Rumahsinggah
Sementara itu, menurut informasi dari sejumlah pihak, bangunan tersebut bukan gereja, melainkan rumah singgah atau vila pribadi.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Cidahu, Heppy Supriadi Supardi, menjelaskan bahwa tempat itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dari pemerintah maupun FKUB.
Dalam berita acara klarifikasi, pengelola rumah diminta menghentikan aktivitas ibadah di lokasi tersebut.
Kronologi mencatat bahwa warga sempat melayangkan teguran lisan beberapa kali kepada pemilik vila, namun tidak diindahkan.
Ketegangan memuncak hingga terjadi aksi massa yang merusak taman, gazebo, MCK, satu motor, dan fasilitas lainnya.
7.Dilakukanmediasi
Menanggapi insiden tersebut, aparat dan tokoh masyarakat segera melakukan mediasi.
8. Wargagantirugi
Dalam musyawarah yang digelar keesokan harinya, disepakati bahwa warga yang terlibat akan mengganti kerugian, dan pengelola rumah bersedia mengembalikan fungsi bangunan menjadi tempat tinggal, bukan lagi tempat ibadah.