Total 9 Orang Ditahan dalam Kasus Pembubaran Diskusi, Polisi: Saksi Kunci Masih Didalami!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya berhasil meringkus 2 orang tersangka baru kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (6/10/2024). Polisi menyebut, total ada 9 orang ditahan terkait kasus yang melibatkan tokoh dan aktivis nasional tersebut. Adapun saksi kunci dalam kasus tersebut masih diperiksa.
“Total jadi sembilan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Dia mengatakan, sebelumnya hanya lima orang yang menjadi tersangka. Namun, setelah ada penangkapan dua kali Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS. Mereka diduga berperan melakukan pengrusakan dengan menarik banner dan merusak meja menggunakan stand mic.
"WSL berperan merusak atau menarik banner dan tiang layar proyektor. FMC, berperan merusak atau menarik layar proyektor, dan RAS, berperan merusak properti," tuturnya.
Kombes Ary merinci, lima terduga pelaku perusakan diskusi yaitu FEK, GW, MR alias RD (28), YS (33), dan RR (27). Mereka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Selain itu, Polisi memeriksa saksi kunci terkait kasus pembubaran paksa diskusi. Saksi kunci dinilai mengetahui secara detail peristiwa pembubaran diskusi yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024).
















