Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
TERNATE, (ERAKINI) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Malut.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, terdakwa Abdul Gani Kasuba juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD90.000 dolar.
"Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana tambahan," kata Kadar Nooh, saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Antara.
Persidangan putusan bernomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin oleh Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Mereka memberikan kesempatan kepada AGK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. AGK juga melanggar beberapa pasal lain dalam undang-undang yang sama.
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta dengan alternatif 6 bulan kurungan. Harta benda AGK dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka dia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
















