Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran. Foto: Dok BPOM
JAKARTA, (ERAKINI) - BPOM mengungkap temuan baru 15 produk obat bahan alam (OBA) yang tidak aman dan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk ini didominasi klaim peningkatan stamina (obat kuat) pria dan pereda pegal linu, 2 kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran, mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Dari jumlah tersebut, 15 produk dinyatakan mengandung BKO, dimana 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif. Sedangkan 3 produk lainnya memiliki izin edar namun telah dibatalkan oleh BPOM. Daftar 15 OBA yang mengandung BKO selengkapnya bisa dilihat di link ini.
Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Taruna dalam keteranannya, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk.
Taruna menegaskan BPOM akan terus menjalankan pengawasan ketat dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Taruna juga mengingatkan masyarakat bahwa konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.
Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.
Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO. Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Informasi selengkapnya terkait produk bisa dicek di link ini.
Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO.
Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung, dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi.
BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang masuk daaftar 15 OBA mengandung BKO, berikut ini:
1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
2. Godong Kates
3. Godong Sirsak
4. Tong Mai Dan
5. Bintang Dua Mustika Dewa
6. Ricalinu
7. Pinang Muda
8. Kopi Badak
9. BMSW Strong Coffee
10. Kopi Goee
11. Kopi Joss Super Jantan
12. Chang San
13. Bio Shafa
14. Pastop
15. Vitgo Max.