Membahayakan! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap dan menindak tegas penggunaan produk kosmetik yang disuntikkan menggunakan jarum atau microneedle, yang dianggap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan. Sebanyak 16 produk kosmetik yang disalahgunakan dengan cara tersebut telah dicabut izin edarnya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tren penggunaan produk kosmetik dengan cara disuntikkan ini semakin marak di masyarakat. Oleh karena itu, BPOM mengungkap praktik yang berisiko tersebut dan meminta penertiban segera.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Rabu (13/11/2024).
Ikrar menjelaskan, merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan untuk bagian luar tubuh seperti rambut, kuku, bibir, atau kulit bagian luar untuk melindungi dan memelihara tubuh. Produk kosmetik seharusnya tidak dimaksudkan untuk disuntikkan ke dalam tubuh atau digunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
"Kosmetik yang terdaftar di BPOM tidak dimaksudkan untuk disuntikkan ke dalam tubuh, dan tidak boleh digunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis," tegasnya.
















