Diduga Tak Bayar Sewa, UIN Jakarta Segel Madrasah Pembangunan di Ciputat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menyegel sejumlah satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni TK Ketilang, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Pembangunan. Penyegelan dilakukan di kompleks pendidikan yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Langkah tegas ini diambil menyusul belum dilunasinya kewajiban pembayaran sewa lahan dan bangunan oleh pihak yayasan kepada Kementerian Agama RI c.q. UIN Jakarta. Dalam siaran resminya yang dirilis pada Jumat (2/5/2025), UIN Jakarta menyampaikan bahwa proses pengamanan aset negara tersebut dilakukan pada Rabu, 30 April 2025.
Penyegelan dilakukan atas tanah seluas 13.190 m² untuk Madrasah Pembangunan dan 1.000 m² untuk TK Ketilang, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1988 atas nama Kemenag RI c.q. UIN Jakarta.
UIN mencatat setidaknya enam kali surat tagihan telah dikirimkan sejak September 2024 hingga April 2025, namun belum juga direspons secara tuntas oleh pihak yayasan. Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa yang mengatur penggunaan lahan dan bangunan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah juga telah berakhir pada 30 Juni 2024 dan tidak diperpanjang.
Terkait TK Ketilang, UIN menyebut yayasan baru yang mengelola sekolah tersebut, yakni Yayasan Ketilang Insan Mandiri, juga belum memenuhi kewajiban sewa sesuai surat tertanggal 28 Februari 2025.
UIN menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk pengamanan Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 181/PMK.06/2016 dan arahan Sekretaris Jenderal Kemenag RI. Namun demikian, pihak kampus menjamin bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut tetap berlangsung seperti biasa dan tidak terganggu oleh proses penyegelan.














