KPK Larang 4 Orang Pergi ke Luar Negeri Usai Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka Pemerasan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada Rabu (17/7/2024). Kader PDIP yang biasa disapa Mbak Ita ini ditetapkan bersama 3 orang lainnya, termasuk suaminya Alwin Basri.
















