Keruk Duit Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Jebloskan Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal ini sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I ," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3/2024).














